Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 01 OKU Tahun Ajaran 2024/2025
INFORMASI UMUM
1. Calon Peserta didik dapat mendaftar leboh dari 1 Jalur sesuai dengan syarat yang dimiliki.
2. Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi, Pendafataran dilakukan di SMP dan Berkas diserahkan secara kolektif oleh SMP masing-masing.
3. Jalur Zonasi Pendaftaran secara online.
4. Penyerahan berkas saar pendaftaran/verifikasi adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy Akta Kelahiran
b. Fotocopy Kartu Keluarga
c. Fotocopy Raport Semester 1-5 dilegalisir
d. Print out NISN-Fotocopy Sertifikat Akreditasi Sekolah (Khusus untuk jalur Prestasi dengan nilai/ Peringkat)
5. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB semua jalur tanggal 31 Mei 2024.
6. Daftar Ulang Tanggal 3-8 Juni 2024 di SMA Negeri 01 OKU.
HARAP MEMBAWA BERKAS ASLI
Syarat dan Ketentuan Khusus tiap jalur sebagai berikut :
1. Pendaftaran tanggal 03 – 18 Mei 2024 secara Online
2. Domisili sesuai zonasi yang di tetapkan
A) ZONA 1 (70% dari Kuota Zonasi)
- Kelurahan Sukaraya
- Kelurahan Kemalaraja
- Desa Tanjung Baru
- Desa Air Paoh
- Kelurahan Pasar Baru
- Kelurahan Sekarjaya
- Kelurahan Pasar Lama
- Kelurahan Sukajadi
B) Zona II (30% dari Kuota Zonasi)
- Kelurahan Baturaja Permai
- Kelurahan Kemelak Bindung Langit
- Kelurahan Sepancar
- Desa Terusan
- Tanjung Kemala
3. Usia KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
4. Nama Orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama Ortu/Wali yang tercantum di raport/Ijazah SMP
5. Perbedaan nama ortu/wali jika ortu/wali meninggal/bercerai dibuktikan dengan surat kematian/perceraian.
6. Print out hasil pendaftaran online.
- Pendaftaran tanggal 23-30 April 2024
- Memiliki Kartu KIP /PKH (Tidak boleh menggunakan KIS/SKTM)
- Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan Dokter/Psikolog/Kartu Penyandang Disabilitas yang di keluarkan oleh Dinas Sosial.
- Pendaftaran tanggal 23-30 April 2024
- Surat perpindahan orang tua paling lama 1 tahun sebelum tanggal PPDB.
1. Pendaftaran tanggal 20-29 Mei 2024
2. Dapat diikuti oleh calon peserta didik didalam atau diluar wilayah zonasi
a. Memiliki Prestasi Akademik/Non Akademik Tk. Kab/ Provinsi/Nasional/Internasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Kementrian
b. Hafidz Al-quran (minimal 3 Juz)
c. Juara Umum 1,2,3 di Sekolah
d. Prestasi dibuktikan dengan sertifikat/piagam
3. Berkas diserahkan secara kolektif oleh SMP masing-masing
4. Untuk yang diluar wilayah zonasi berkas diantar langsung ke SMAN 01 OKU.